Rabu, 20 Januari 2016

Koramil 1607-12/Moyo Hilir, Tangkap Pelaku Ilegal Loging


Pendam IX/Udayana
20 Januari 2016
Editor Kapten Inf I Nyoman Budiarta

Anggota Koramil 1607-12/Moyo Hilir,  Serma Zaburusin dan Koptu Hamden beserta dua orang anggota Polhut Kab. Sumbawa melaksanakan kegiatan patrol dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa kayu gelondongan, Selasa (19/1) di Desa Ngeru, Kec. Moyo Hilir, Kab. Sumbawa.

Pelaksanaan patroli anggota Koramil beserta anggota Polhut tersebut berhasil menangkap satu orang pelaku ilegal loging atas nama H. Susanto (39 Tahun) warga Desa Berare, Kec. Moyo Hilir, Kab. Sumbawa, beserta barang bukti berupa satu buah truk warna kuning tanpa nomor Polisi  yang mengangkut duabelas kayu gelondongan jenis Jati dengan ukuran dua m, dan ditemukan juga satu buah mesin senso beserta satu cirigen bensin.

Setelah diintrogasi oleh anggota Koramil dan anggota Polhut, pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke kantor Dinas Kehutanan Kab. Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dengan adanya penangkapan pelaku illegal loging ini oleh petugas gabungan Kodim 1607/Sumbawa dan Polhut ini, diharapkan kedepan masyarakat akan menyadari bahwa kegiatan illegal loging  merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan, karena selain dapat merusak kelestarian lingkungan, penebangan hutan secara liar juga dapat menyebabkan bencana alam seperti tanah longsor dan lain sebaginya.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar