Senin, 18 April 2016

Penyuluhan Hukum Tentang Psikotropika Dan Narkotika


Pendam IX/Udayana
18 April 2016
Editor Kapten Inf I Nyoman Budiarta

Bertempat di Aula Serbaguna Korem 161/Wira Sakti, Tim Penyuluh Hukum Kodam IX/Udayana memberikan penyuluhan tentang Psikotropika dan Narkotika, Senin (18/04).

Penyuluhan hukum  UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika seperti yang disampaikan oleh Kakumdam IX/Udayana, Kolonel Chk Kiswari yang pada kesempatan ini mengatakan bahwa program penyuluhan hukum ini merupakan program kerja Kumdam IX/Udayana di tahun anggaran 2016. Termasuk tindak lanjut dari apa yang menjadi instruksi dari Panglima TNI untuk membersihkan satuan dari permasalahan  Narkoba. Bila ada personel TNI yang ketahuan menyalahgunakan Narkoba maka disamping akan dituntut dan  dipidanakan secara hukum, maka akan diancam dengan penambahan pemecatan dari kesatuan.

Sementara Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Heri Wiranto, S.E., yang diwakili oleh Kasipers Korem Kolonel inf Mahanom Suparyono dalam sambutannya mengatakan bahwa masalah psikotropika dan narkotika telah menjadi masalah global yang menjadi musuh bersama semua negara di dunia termasuk di Indonesia. Narkotika yang lebih umum dikenal dengan Narkoba telah merusak seluruh sendi kehidupan masyarakat yang peredarannya dilakukan secara terorganisir dan profesional, termasuk juga sudah merambah pada kehidupan para prajurit di lingkungan TNI AD yang tidak saja merugikan diri sendiri tetapi juga satuan TNI AD sendiri. Mengacu pada apa telah disampaikan oleh Panglima TNI, bahwa penyalahgunaan Narkoba maka akan ditindak secara hukum dengan sangsi terberat adalah pemecatan. Jangan pernah terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba, tegasnya.

Materi penyuluhan  sendiri disampaikan oleh Lettu Chk Sri Hartata, S.H., yang pada awal penyampaian materinya memberikan gambaran tentang desersi, THTI dan tindakan pidana umum dan militer serta sanksi administrasinya. Kemudian materi dilanjutkan dengan menjelaskan masalah Psikotropika dan Narkotika sesuai yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1997 dan UU Nomor 35 Tahun 2009. Dijelaskan bahwa psikotropika dan narkotika bagi pengguna akan dapat menimbulkan ketergantungan yang berefek pada kesehatan serta prilaku yang bersifat negatif dalam keluarga dan kehidupan di masyarakat.

Acara yang berlangsung selama satu setengah jam ini dihadiri oleh seluruh anggota Makorem 161/Wira Sakti baik militer maupun sipil diakhiri dengan penyerahan secara simbolis buku saku UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar