Korem 161/Wira Sakti
Minggu, 27 Nopember 2016
Koramil 1621-04/Amanatun Utara Kodim 1621/Timor Tengah Selatan menerima penyerahan dua pucuk senjata api jenis Tumbuk beserta tiga butir munisinya oleh sebanyak dua pucuk oleh Daniel Bhungka, S.E., Jumat (25/11). Yang bersangkutan merupakan pejabat Kasi Trantib Kecamatan Toianas. Kedua pucuk senjata api tersebut diserahkan kepada Danramil 1621-04/Amanatun Utara, Kapten Arh Oktovianus Diwi
Menurut Danramil 1621-04/Amanatun Utara kronologis penyerahan senjata api tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah dan takut tentang adanya warga yang memiliki Senjata Api Tumbuk yang diketahui dimiliki oleh tiga warga bersaudara bernama Agustinus Una, Simon Una dan Supus Una dengan alamat Desa Bokong Dusun "B", Kecamatan Toianas Rt 007/Rw 003 Kabupaten TTS. Dengan keberadaan senjata tersebut maka kemudian dilaporkan kepada Camat Toianas Abner Tahun yang selanjutnya Camat beserta Trantib melaporkan ke aparat keamanan dalam hal ini Danpos Ramil Toianas, Serma Nuryani.
Menindaklanjuti laporan tersebut Danpos Ramil Serma Nuryani setelah langsung mengecek ke alamat dimaksud untuk menghimbau kepada pemilik Senjata Api Tumbuk agar menyerahkan barang tersebut kepada aparat keamanan. Setelah dilaksanakan koordinasi oleh Danpos Ramil Toianas dengan Aparatur Desa dan Kecamatan Toianas sehingga senjata tersebut diserahkan oleh pemiliknya dengan menanda tangani surat penyerahan dengan dihadirkan beberapa saksi.
Senjata Api Tumbuk tersebut saat ini sudah diamankan di Koramil 1621-04/Amanatun Utara dan proses selanjutnya akan dilaporkan ke Komando Atas. Tindakan Danramil 1621-04/Amanatun Utara beserta Danpos Ramil Toianas telah melaksanakan pendekatan dengan memberikan himbauan terhadap warga masyarakat untuk tidak memiliki dan menyimpan Senjata Api Tumbuk dan apabila ada agar segera diserahkan kepada aparat keamanan.
Sementara Dandim 1621/TTS Letkol Inf Erwin, S.E., saat dikonfirmasi tentang penyerahan senjata api tersebut memerintahkan Danramil agar senjata yang sudah diserahkan untuk sementara diamankan di Koramil kemudian diserahkan ke Kodim, sekaligus juga menekankan ke Danramil agar memberi himbauan kembali kepada masyarakat agar jangan menyimpan senjata rakitan ataupun senjata jenis lainnya yang tidak dibenarkan oleh aturan dan hukum sebagai milik pribadi, ungkapnya. Korem 161/Wira Sakti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar