Rabu, 08 Februari 2017

Inteldim 1608/Bima Kembali Mengamankan Kayu Hasil Illegal Logging

Pendam IX/Udayana
Rabu, 8 Februari 2017

Seakan-akan tiada pernah jera, aktivitas illegal logging di Kabupaten Bima terus menerus dilakukan oleh pembalak-pembalak liar. Seperti yang terjadi pada Selasa (7/2/2017), anggota Unit Intel Kodim 1608/Bima kembali mengamankan 60 batang balok kayu jenis Sonokeling.

Setelah menerima laporan dari warga bahwa telah terjadi kegiatan ilegal loging di Dusun So.Oi.wa Desa Renda, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, anggota Unit Inteldim 1608/Bima dipimpin oleh Danunit Inteldim 1608/Bima Letda Inf Ichsan M., langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan. Dalam penangkapan tersebut, diamankan kurang lebih 3 kubik balok kayu beserta kendaraan Truk yang akan digunakan untuk mengangkut kayu tersebut dengan Nopol D 9263 YT yang disopiri oleh saudara Muslim usia 39 tahunasal Rt 10/4 Desa Parado Wane, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima. Karena sopir tersebut tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat kayu, maka kendaraan truk bersama barang bukti langsung  dibawa ke Kodim 1608/Bima.

Dalam perjalanan menuju Kodim 1608/Bima, tepatnya di simpang 3 Desa Renda truk dihentikan oleh warga yaitu saudara Noris usia 39, Kepala Samsat Kabupaten Bima dan warga yang berjumlah kurang lebih 20 orang, untuk  menyampaikan bahwa yang mempunyai kayu tersebut adalah saudara Ibnu Dukan (alias Dae Dullah) 60 tahun, yang beralamat di RT 18/02 Desa Renda Kecamatan Belo, Kabupaten Bima. Setelah dipanggil, yang bersangkutan mengakui bahwa kayu tersebut adalah benar miliknya.Dengan adanya pengakuan tersebut, maka warga memaksa akan meminta barang bukti kayu tersebut untuk digunakan membangun kantor desa Tente.

Setelah melakukan negosiasi Kades Tente yaitu saudara Noris dan tokoh masyarakat Desa Tente sertasaudara Ibnu Hasan pemiliki kayu dan barang buktinya dibawa ke Kodim 1608/Bima untuk dimintai keterangan dan penyelesaian lebih lanjut. Dengan adanya kegiatan penangkapan kayu hasil ilegal logging ini diharapkan kedepan masyarakat menyadari bahwa kegiatan ilegal logging melanggar hukum, hal ini dikarenakan kegiatan tersebut tidak hanya akan merusak lingkungan beserta ekosisten yang ada, namun juga dapat menimbulkan bencana seperti kejadian banjir bandang yang menimpa Kota Bima beberapa waktu yang lalu. Untuk itu kesadaran dan kerjasama seluruh elemen masyarakat Bima sangat dibutuhkan untuk menjaga keberadaan hutan lindung yang ada di Bima serta menjaga kelestarian alam untuk diwarisakan ke anak cucu kita kelak. (Penrem 162/WB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar