Rabu, 26 April 2017

Unit Intel Kodim 1614/Dompu Gagalkan Ilegal Loging



Pendam IX/Udayana
Rabu, 26 April 2017

Bertempat di kawasan Hutan lindung Sonokling di Desa Woko Kecamatan Pajo dan Desa Adu  Kecamatan Hu,u Kabupaten Dompu, pada pukul 08.00 wita anggota Unit intel Kodim 1614/ Dompu, dengan di pimpin oleh Dan Unit intel Lettu Kav M.Kasim dan 4 orang anggotanya melaksanakan penyelidikan dan pengecekan kayu ilegalloging.

Kayu sebanyak lebih kurang 3,5  kubik berbentuk balok dan 1 kubik berbentuk gelondongan yang sudah siap diangkut oleh pembeli. (Selasa 25/04/2017). Berawal pada pkl 08.00 wita anggota Unit intel Kodim 1614/Dompu di pimpin olh Lettu Kav M. Kasim bersama 4 orang anggota melaksanakan penyelidikan dan pengecekan di kawasan hutan lindung sonokling yang berada di wilayah Desa Woko Kecamatan Pajo dan Desa Adu  Kecamatan Huu Kab Dompu.

Pada pukul 10.30 wita di temukan kayu gelondongan jenis  kayu sonokling batangan lebih kurang 25 batang dengan ukuran 2 m x 30 cm dan kayu sonokling yang  sudah berbentuk balok dengan sejumlah 50 batang atau lebih kurang 3,5 kubik dengan berbagai macam ukuran dan kayu tersebut tidak bertuan yg ditebang liar oleh oknum masyarakat setempat dan di simpan di lahan perkebunan dan jauh dari tinjauan orang. Selanjutnya pada pukul 13.00 wita, kayu-kayu tersebut sudah diamankan dan diangkut oleh anggota Kodim 1614/Dompu, dgn menggunakan Dam Truk dan 1 Pic Up, kemudian di bawa ke kantor Kodim 1614/Dompu utk di amankan sebagai barang bukti.

Dengan adanya penangkapan kayu ilegal loging ini, diharapkan oknum masyarakat yang terbiasa mengerjakan penebangan pohon secara liar, memiliki kesadaran bahwa kayu-kayu yang dilindungi oleh pemerintah, dalam hal ini Dinas kehutanan tidak boleh ditebang secara sembarangan, karena hal tersebut akan berakibat fatal pada ekosistem lingkungan atau dapat menyebabkan bencana alam berupa banjir dan tanah longsor. (Kodim 1614/Dompu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar