Pendam IX/Udayana
Senin, 19
Juli 2017
Tim gabuangan Kodim 1608/Bima
kembali mengamankan 13.709 kubik kayu jenis snokling di Desa monggo Kec.
Madapangga Kab. Bima. Penangkapan kayu tersebut diawali dari adanya informasi
dari warga bahwa ada truk Fuso denagn Nopol DR 8666 EA yang membawa kayu
ke gudang milik Ama Rida yang berada di Desa Ntonggu Kec. Palibelo Kab. Bima,
berdasarkan informasi tersebut Tim Gabungan Kodim 1608/Bima kemudian mengecek
informasi tersebut untuk memastikan kebenarannya.
Setelah tiba digudang tersebut Tim
Gabungan langsung melakukan introgasi diduga kayu-kayu tersebut
merupakan hasil illegal loging, selanjutnya pada hari Jum’at 16 Juni 2017
petang Dan Unit Intel Kodim 1608/Bima Letda Inf Ichsan melakukan
koordinasi dengan Danramil 1608-02/Bolo Kapten Inf Hairulah untuk
melakukan penangkapan kayu tersebut, saat Fuso tersebut melintas di depan
kantor Koramil 1608-02/Bolo truk itu kemudian ditahan oleh Piket Sergap
yang di pimpin oleh Danramil 1608-02/Bolo Kapten Inf Hairulah.
Setelah diadakan pengecekan ternyata
dokumen tidak lengkap, menurut keterangan dari sopir truk yaitu saudara M. Ali
kayu-kayu ini akan dikirim ke Surabaya, karena tidak dapat menunjukkan dokumen
maka truk beserta kayu dan sopirnya sementara diamankan di Makodim 1608/Bima
sambil menunggu proses dan hasil koordinasi dengan Polres Kab.Bima
dan Dinas Kehutanan (Penrem 162/Wira Bhakti)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar