Kamis, 31 Agustus 2017

Babinsa Bersinergi Dengan Apdes Melindungi Hutan Lindung

Pendam IX/Udayana
Kamis 31 Agustus 2017

Jajaran Kodim 1617/Jembrana melalui Babinsa Gumbrih bersinergi dengan aparat desa (Apdes) bersama sama melindungi kawasan Hutan Lindung , Kamis (31/8) di Desa Gumbrih Kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembrana.

Kawasan hutan lindung adalah kawasan yang dilindungi oleh undang-undang karena didalamnya terdapat adanya vegetasi langka ataupun hutan tersebut merupakan resapan air sehingga wilayah disekitarnya tidak mengalami kekeringan saat kemarau dan kebanjiran pada saat musim hujan.

Senada dengan hal diatas kali ini terjadi pembangunan suatu jalan rabat beton sepanjang 250 M dengan lebar 50 Cm di Kawasan hutan lindung Desa Gumbrih, yang sangat berpotensi akan terjadinya kerusakan hutan tersebut karena akses warga untuk masuk kedalam hutan dimudahkan dengan adanya rabat beton tersebut terlebih pembangunan rabat tersebut tidak mendapat ijin dari Dinas Kehutanan.

Karena masing-masing pihak tidak ada yang bertanggung jawab baik dari Perbekel, Kelian Adat dan Kelian Banjar maka diadakan Rapat Koordinasi terkait pembahasan jalan rabat beton tersebut yang dihadiri oleh Perbekel Gumbrih, Bendesa Gumbrih serta Babinsa dan Bahbinkamtibmas.

Dari hasil Rapat tersebut didapatkan bahwa pembangunan rabat beton tersebut adalah untuk kepentingan warga karena dibuat secara swadaya oleh kelompok Pengempon Pura Bedugul yang dimana mata air digunakan warga dipasang melalui pipa untuk kebutuhan sehar hari, bukan dibuat oleh pengawen yang diduga selama ini.

Babinsa Gumbrih Serda Adi Rosadi memyampaikan bahwa perabatan di kawasan hutan lindung tidak dibenarkan dan harus mendapat ijin dari Dinas Kehutanan, serta Perabatan jalan ini jangan sampai disalah gunakan oleh orang orang yang ingin mencuri ke hutan karena akan berakibat bencana kekeringan dan longsor di musim hujan.(Kodim 1617/Jembrana)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar