Pendam IX/Udayana
Kamis, 31
Agustus 2017
Pada hari
Rabu 30 Agustus 2017 pukul 00.30 Wita Tim Gabungan yang terdiri dari anggota
Tim Intel Korem 162/WB dan Unit Intel Kodim 1606/Lobar serta anggota dari Dinas
Kehutanan, kembali menangkap truk pembawa kayu hasil pembalakan liar.
Penangkapan
truk dengan Nopol DR 8865 DA diwilayah Sekotong tepatnya di pertigaan Jalan
Raya Sekotong Dusun Eat Mayang Desa Jelateng Kec. Lembar tersebut dipimpin
langsung oleh Pasi Intel Korem 162/WB, Pasi Inteldim 1606/Lobar dan Dantim
Intel Korem 162/WB. Penangkapan truk tersebut berawal dari informasi Kabid
Perlindungan Hutan kepada Pasi Intel Korem 162/WB yang mengatakan bahwa ada truck yang naik ke kawasan hutan di
Sekotong Timur untuk mengambil kayu. Berdasarkan informasi yang diterima dari
Kabid Perlindungan Hutan tersebut, Pasi Intel Korem 162/WB Mayor Inf W. Notes
kemudian menghubungi Pasi Intel Kodim 1606/Lobar untuk menindaklanjuti
informasi tersebut.
Setelah
berkoordinasi dan melaksanakan brifing singkat di Kantor Tim Intel Korem 162/WB
sebelum berangkat menuju sasaran, Tim Gabungan langsung menuju lokasi yang
dimaksud dan melakukan pengendapan. Setiba di tempat yang dimaksud, Tim
Gabungan langsung mengamankan dan menangkap truk dengan Nopol DR 8865 DA
beserta sopirnya atas nama Fauzan usia 40 tahun warga Dusun repok Hapus Desa
Taman Baru Kec. Sekotong Tengah yang membawa enam kubik kayu jenis snokling
tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi. Tidak hanya menangkap truk pengangkut kayu hasil
pembalakan liar di pertigaan jalan Raya Sekotong, pada pukul 00.58 Wita, Tim
gabungan langsung bergerak menuju Dusun Lendang Garuda Desa Mereje Timur untuk
melakukan penyergapan terhadap truck yang membawa kayu jenis snokling yang
merupakan hasil dari pembalakan liar.
Truck dengan
Nopol DK 9499 FF yang membawa enam kubik kayu Sonokling tersebut diamankan
beserta sopirnya atas nama Jaelani usia 35 tahun pekerjaan sehari-harinya
sebagai petani dan tinggal di Dusun Lendang Garuda Desa Mereje Kec. Lembar.
Selain itu, pada pukul 01.40 Wita Tim
Gabungan juga berhasil menangkap satu truk dengan Nopol DK 9497 FF di Dusun Kambeng
Timur Desa Sekotong Timur. Tim Gabungan yang dibantu oleh anggota Koramil
Gerung Sertu Suratman dan Serda Gede Wismaya tersebut berhasil mengamankan truk
beserta sopirnya atas nama Sahdan usia 40 tahun asal Dusun Beleng Desa Mareje
Kec. Lembar yang membawa kayu jenis snokling sekitar enam kubik. Setelah
dimintai keterangan, ketiga truk tersebut kemudian dibawa menuju Mataram sambil
menunggu proses selanjutnya, rencananya kayu-kayu tersebut akan dibawa ke
Dishut Prov. NTB untuk proses lebih lanjut. Meskipun seringkali dilakukan
penangkapan kepada para pelaku pembalakan liar, namun masih saja terjadi
aktivitas ilegal loging diwilayah NTB, untuk itu Pasi Intel Korem 162/WB
menghimbau dan berharap masyarakat dapat bekerjasama untuk menghentikan para
pelaku ilegal loging.
Karena
seperti kita ketahui bersama bahwa dampak dari pembalakan liar sangat
merugikan, untuk itu mari kita jaga lingkungan kita demi anak cucu kita
kedepan. (Kodim 1606/Lobar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar