Pendam IX/Udayana
Kamis, 30 Nopember 2017
Wakili Dandim Kasdim 1617/Jembrana
Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan di Kejaksaan Negeri Jembrana Kelurahan
Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Rabu (29/11).
Acara Pemusnahan Barang Bukti
Narkotika, Uang Palsu dan Tindak Pidana Umum dan Pidana Khusus yang disaksikan
langsung oleh Bupati Jembrana I Putu Arta S.E., M.M. dilaksanakan bertempat di
Kejaksaan Negeri Jembrana Kel. Banjar Tengah dihadiri oleh Kasdim 1617/Jembrana
Mayor Inf Ngakan Made Marjana S.Pd.
Adapun beberapa sambutan
diantarannya Kajari Negeri Kab. Jembrana Anton Delianto, S.H., M.H. Pada
Intinya menyampaikan bahwa Pemusnahan barang bukti Narkotika, Uang palsu dan
dan tindak pidana umum pada hari ini merupakan komitmen bersama TNI/POLRI,
Kejaksaan Negara, Pengadilan Negeri, Pemerintah Daerah, BNK serta elemen
masyarakat dalam upaya menjadikan jembrana terbebas dari peredaran Narkoba dan
Uang Palsu.
Bupati Jembrana I Putu Arta
S.E.,M.M. dalam sambutannya memyampaikan bahwa Penyalah gunaan dan peredaran
gelap Narkoba saat ini menjadi masalah yang sangat memperhatinkan dan cendrung
semakin meningkat serta merupakan masalah bersama bagi pemerintah dan
masyarakat Jembrana serta Tugas kita adalah menghentikan semua kejahatan ini,
sehingga masa depan anak dan cucu kita menjadi selamat dan terbebas dari
pengaruh Narkoba. Dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas 2045" Semua itu
dapat kita mulai dari lingkungan terkecil Yaitu keluarga, Sekolah dan
pemerintah.
Beberapa barang bukti yg dimusnahkan
diantaranya 23 (dua puluh tiga) paket
narkotika jenis sabu-sabu dg berat total 691,99 gram beserta dompet, klip,
korek api, alat-alat pakai narkotika dan beberapa HP yg digunakan sebagai alat
tindak pidana narkotika, 461 (empat ratus enam puluh satu) lembar uang kertas
palsu pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) beserta 2 (dua) lembar kertas
HVS mata uang Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar kertas HVS
mata uang Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan Rp. 10.000 (sepuluh ribu
rupiah), 1 (satu) buah tas slempang, 1 (satu) buah kardus yg dalam perkara
tsb, 3186 (tiga ribu seratus delapan
puluh enam) butir pil huruf Y dan 8 (delapan) plastik klip berisi 400 (empat
ratus) pil huruf Y serta 159 (seratus lima puluh sembilan) butir pil koplo,
3700 (tiga ribu tujuh ratus) bungkus rokok tanpa dilengkapi dg pita cukai,
beserta beberapa barang bukti lainnya yg merupakan perkara tindak pidana
didalam KUHP.
Turut hadir dalam acara tersebut
Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Artawan S.E.,M.M.,P.H. Kapolres Jembrana
diwakili Kasat Narkoba Jembrana I Gusti Komang Muliadnyan S.H., Danyon Mekanis
741/GN Letkol Inf Rudy Markiano Simangunsong, S.Sos, Kajari Negeri Jembrana
Anton Delianto, S.H., M.H. wakil Pengadilan Negeri Rr. Diah Poernomo Jekti,
S.H., Kasat Pol. PP Jembrana I Gusti. Ngurah Rai Budi, Kesbang Pol Jembrana I
Gusti Ngurah Darma Putra, Kepala Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Singaraja
atau yang mewakili serta Perwakilan siswa-siswi SMA dan SMK yang keseluruhan
berjumlah sekitar 150 orang. (Kodim 1617/Jembrana)