Pendam
IX/Udayana
Rabu,
9 Mei 2018
Badan Penyelengara Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan Sumba Barat melakukan sosialisasi JKN-KIS kepada ibu-ibu
Persit Kodim 1613/SB, di Aula Makodim Kodim 1613/SB, Selasa (8/5).
Turut
hadir dalam Kegiatan Sosialisasi JKN-KIS tersebut diantaranya, Kepala BPJS Kab.
Sumba Barat Surya Ningrum, Pasi Ter Kodim 1613/SB Kapten Inf. Suyono, Ketua
Persit Cabang XVIII Kodim 1613 / SB Nyonya Anik Fifin Zudi Syaifuddin dan
Verivikator Fatmawati.
Materi yang disampaikan yaitu, 5
Kemudahan menggunakan Mobile JKN antara lain Kemudahan mendaftar dan mengubah
data kepesertaan, Kemudahan mengetahui informasi data peserta dan keluarga,
Kemudahan mengetahui informasi tagihan dan pembayaran iuran, Kemudahan
mendapatkan pelayanan di Faskes, Kemudahan menyampaikan pengaduan dan permintaan
informasi sekitar JKN-KIS.
Kepala
BPJS Sumba Barat, Surya Ningrum menjelaskan 14 Fitur kemudahan pada Mobile JKN
antara lain menampilkan informasi kepesertaan peserta dan anggota keluarganya.
“Pengguna
membuka menu ubah data peserta kemudian pengguna dapat melakukan salah satu
dari aktifitas berikut, mengubah nomor handphone. Mengubah alamat email yang
terdaftar. Mengubah alamat surat yang terdaftar, Pindah Faskes Tingkat Pertama,
Pindah Kelas, Menampilkan kartu JKN-KIS dalam bentuk digital. Pengguna juga
dapat mengirim kartu tersebut ke alamat email yang terdaftat, Calon peserta
dapat melakukan pendaftaran peserta ( PBPU ) dengan memasukkan nomor KTP
selanjutnya peserta akan mendapatkan email dan SMS berisi nomor virtual
account, Menampilkan tagihan iuran peserta PBPU, Menampilkan panduan pembayaran
sesuai channel pembayaran yang di pilih. Menampilkan riwayat pembayaran premi
dan denda peserta selama 3 bulan, Menampilkan nomor virtual account peserta,
Menampilkan histori pelayanan peserta lengkap dengan diagnosanya,” jelas
Ningrum.
Pengguna
dapat memberikan rating dan komentar terhadap catatan pelayanan yang pernah di
terima, Pendaftaran pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
Menampilkan pertanyaan-pertanyaan skrining, setelah peserta menjawab pertanyaan
tersebut akan keluar hasil skrining. Skrining hanya dapat di lakukan 1 tahun
sekali, Berisikan informasi seputaran program JKN-KIS diantaranya, Syarat dan
ketentuan pendaftaran peserta JKN-KIS, Hak dan kewajiban peserta JKN-KIS,
Sanksi-sanksi yang berlaku, Manfaat program JKN-KIS, Mendeteksi posisi pengguna
dan menampilkan informasi Kantor BPJS Kesehatan, Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama ( FKTP ), serta Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan FKRTL
Menyampaikan pengaduan keluhan tertulis atau dengan menghubungi Care Center
BPJS Kesehatan di nomor 1500 400.
“Khusus
untuk Peserta yang Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama sudah menggunakan Sistem
Antrian JKN,” tandas Ningrum. (Kodim 1613/SB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar